UKURAN CINTA. Jika kamu ingin mengetahui seberapa besar cinta Allah kepadamu dan kepada selainmu, maka : Pertama, lihatlah seberapa volume cintamu kepada kalam-Nya yaitu Al-Qur’an dihatimu. Kedua, seberapa besar volume kenikmatanmu dan keasyikanmu tatkala mendengar lantunan firman-Nya. Sudahkan keasyikan itu melebihi keasyikan para pecandu musik dan nyanyian tatkala nyanyian itu diperdengarkan? Sesungguhnya merupakan hal yang wajar, bahwa barangsiapa yang mencintai seorang kekasih maka suara dan pembicaraan kekasihnya adalah sesuatu yang sangat dicintai. (Ibnu Qayyim, dalam
Dr. Hasan
bin Ali Al-Hijazy di
Al-Fikrut Tarbawy ‘Inda Ibni Qayyim)
Senin, 31 Desember 2012
Kamis, 27 Desember 2012
DARI CAHAYA LAMPU KITA BELAJAR MENJAGA FASILITAS NEGARA
Suatu ketika khalifah Umar bin
Khatab RA kedatangan seseorang saat mengerjakan tugas Negara dengan diterangi
cahaya lampu. Setelah mempersilahkannya masuk dan duduk sang Khalifah bertanya
pada tamu “ Apakah yang akan kita
bicarakan adalah masalah Negara atau masalah pribadi ? “ . Ketika sang tamu
menjawab permasalahan pribadi Umar langsung mematikan lampu dan sang tamu
dibuatnya terkejut. Belum habis keterkejutan sang tamu pemimpin kaum muslimin
ini menjelaskan, sebelum sang tamu datang
ia sedang mengerjakan tugas Negara dengan menggunakan lampu yang merupakan
fasilitas Negara, sekarang kita akan membicaraka permasalahan pribadi sehingga
tidak layak jika juga harus menggunakan fasilitas Negara.
Mungkin cerita diatas menyadarkan
kita akan pentingnya menjaga dan memisahkan mana yang menjadi amanah Negara atau
public yang sedang melekat pada kita dengan status pribadi kita.
Kisah diatas kemudian melahirkan
pertanyaan ngeles kita “ Ah itukan wajar karena mereka sahabat
Rasul dan pernah hidup bersamanya sehingga memiliki keimanan yang tinggi, kita
kan sekarang sangat jauh dengan masa Rasul sehingga wajar-wajar dikit kalau nyerempet “.
Kisah berikut mungkin lebih
menyadarkan kita bahwa Keteladan dan perintah agama berlaku untuk semua ummat
pada waktu dan tempat bagaimanapun
kecuali pada hal-hal khusus, karena ini menimpa pada sosok manusia biasa
seperti kita yang bukan Ulama atau bahkan sahabat Rasul.
Imam Ahmad pernah bercerita suatu
ketika pernah didatangi seorang wanita yang bertanya “ Kami sedang mengobrol di
lantai atas, lalu lampu penjaga melewati kami dan sinar lampu yang dibawanya
mengenai kami yang sedang berbicara. Bagaimana Hukumnya Apakah dibolehkan
berbicara dengan keluarga dan diterangi sinar lampu penjaga malam itu wahai
syaikh ?”
Saudaraku, begitu hati-hatinya
mereka menjaga diri dengan hal-hal yang kecil bahkan mungkin hal itu luput dari
diri kita. Mereka khawatir karena hal yang kecil, sepele dan seberapa tersebut
akan merusak dan menghancurkan masa depan dan urusan besar mereka di akhirat
kelak.
Kita bisa menatap lekat terhadap
kondisi bangsa kita. Betapa fasilitas Negara dan kewenangan yang diberikan Negara
pada para pejabat di selewengkan dengan tanpa rasa malu dan menjadi
kompetisi perlombaan korupsi.
Simak berita online www.kompas.com 31 Oktober 2012, Hasil
pemeriksaan BPK atas kasus Proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang,
Bogor Jawa Barat mencapai Rp. 243,66 miliar. Yang menjadi tersangka bukan orang
biasa tapi Menteri dan Sekretaris Menteri
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI sekaligus.
Atau kasus lama yang menghangat
sejak tahun 2010 dan masih belum berujung sampai saat ini. www.kompasiana.com 6 Februari 2012, memberitakan
Kerugian Negara akibat bailout Bank Century mencapai Rp. 6,7 triliun.
Angka dari kasus diatas saja
begitu fantastis belum ditambah perlombaan merampas uang Negara lainnya.
Disisi lain ruang bangsa ini,
penegakan hukum atas rakyat kecil begitu cepat dan tak pandang bulu padahal
yang mereka curi tidak seberapa hanya puluhan ribu rupiah atau beberapa butir
buah coklat, bukan berarti kita mentolerir penyelewengan dengan skala kecil.
Saudaraku, apakah kita saat ini
sudah berada pada kondisi yang dikhawatikan oleh Rasulullah SAW seperti tertera dalam sabdanya, “Orang-orang sebelum
kalian menjadi binasa disebabkan mereka tidak menerapkan hukum hudud apabila pencurinya dari kalangan
elit. Sebaliknya, jika pencurinya orang-orang lemah akan dikenakan hudud” (HR. Bukhari Muslim).
Hudud secara syar’I adalah
hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari
terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa
pelakunya.
Saudaraku, dari kedua kisah
cahaya lampu diawal tulisan ini kita dapat belajar banyak hal. Semoga menjadi
cahaya yang menembus lembutnya hati kita yang tak terbuat dari besi dan baja.
Wallahu’alam.
Cordova Street
Jum’at, 28 Desember 2012
IWAN Wahyudi
Langganan:
Postingan (Atom)